Jumat, 18 September 2015

Salah Masukkan Data PUPNS, PNS Tak Dapat Gaji
Kalau salah memasukkan data online PUPNS nanti tidak akan dapat gaji, bahkan statusnya bisa dicoret.
Salah memasukkan data kepegawaian di aplikasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) dapat berakibat fatal. Kesalahan saat memasukkan data online PUPNS bisa berakibat pegawai yang bersangkutan tidak mendapat gaji atau tunjangan lainnya. Bahkan gara-gara tidak valid dalam entri data itu status PNS bisa dicoret.

"Program BKN PUPNS ini wajib dilakukan semua PNS seluruh Indonesia. Meskipun sederhana, data yang diinput itu harus benar-benar valid dan sesuai dengan SK-nya, kalau salah nanti tidak akan dapat gaji, bahkan statusnya bisa dicoret," kata Sekda Kota Cirebon, H Asep Dedi yang SekolahDasar.Net kutip dari Fajar News (18/09/15).

Asep menghimbau seluruh PNS di Kota Cirebon untuk melakukan verifikasi pendataan ulang PUPNS dengan baik dan benar. Pengisian formulir data online yang menyangkut data pribadi status PNS itu harus dilengkapi dengan selengkap-lengkapnya, karena data yang dikirim itu akan sangat berpengaruh pada kenaikan kepangkatan dan tunjangan prestasi.

Baca juga: Pemutakhiran Data PNS Terkait Tunjangan Kinerja

Tujuan dari PUPNS ini untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai dasar kebutuhan mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN. Apalagi, beredar informasi pegawai publik menggunakan ijazah palsu atau dokumen yang illegal. 

Sebelum mengentri data, lebih dulu BKD akan memberikan penyuluhan dan pemahaman tata cara pengsian formulir PUPNS. Semua PNS, termasuk para guru-guru sekolah akan dipanggil untuk dipandu lebih dulu, karena khawatir ada kesalahan saat entri data di PUPNS.

Seluruh PNS dihimbau, sebelum meng-entri data menyiapkan lebih dulu bukti fisik sertifikat atau SK PNS. Karena jika sampai salah akan tidak valid. Bahayanya jika tidak valid dengan data yang di pusat, ketika ada kesempatan kenaikan pangkat. Padahal sederhana hanya menyangkut masalah input data, tapi konsekuensinya besar.
[SekolahDasar.Net | 18/09/2015] 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2015/09/salah-masukkan-data-pupns-pns-tak-dapat-gaji.html#ixzz3m9THCsub

0 komentar:

Posting Komentar