Jumat, 18 September 2015


tabel daftar gaji pokok baru PNS tahun 2015
Tabel daftar gaji pokok baru PNS tahun 2015.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 tahun 2015 yang berisi tentang peraturan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun saat ini belum mulai dibayarkan, tahun ini Pemerintah memastikan menaikan gaji pokok PNS sebesar 6 persen.

Baca juga: Tahun Ini Pemerintah Buka 134 Ribu Lowongan CPNS

Perubahan terakhir kenaikan gaji pokok PNS terjadi tahun lalu, yang diatur oleh PP nomor 34 tahun 2014. Dalam tabel daftar gaji pokon PNS terbaru sesuai PP nomor 30 tahun 2015, gaji pokok PNS dengan golongan terendah yaitu I/a menerima gaji pokok sebesar Rp 1.486.500.

Tahun 2015 ini untuk PNS dengan golongan II/a gaji pokok minimalnya adalah Rp 1.926.000. Sedangkan PNS golongan III/a masa kerja terendah mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2.456.700. Untuk Gaji pokok PNS golongan IV/a masa kerja terendah naik menjadi Rp 2.899.500.

PP yang mengatur tentang perubahan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2015 yang terdapat tabel daftar gaji pokok baru PNS tahun 2015 untuk melihat besaran kenaikan gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja bisa didownload di tautan berikut ini:


Pemerintah tetap menaikan gaji PNS tanpa mempertimbangkan kinerja. Kenaikan gaji untuk PNS sebesar 6 persen ini adalah kenaikan rutin per tahun yang menyesuaikan dengan inflasi. Dalam rangka meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan PNS.
[SekolahDasar.Net | 10/06/2015] 

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2015/06/inilah-tabel-kenaikan-gaji-pokok-pns-tahun-2015.html#ixzz3m9W7xojE

0 komentar:

Posting Komentar